Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Selasa, 20 Juli 2021.
Pelaksanaan operasi ini dimulai pukul 21.00 dipimpin oleh Iptu Yaji, Kanit Intelkam Polsek Asemrowo.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo, 3 anggota Linmas dan 2 anggota LSM LPM Suramadu.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Sasaran operasi yakni warung-warung dan para pedagang pasar Jalan Tanjungsari. Mereka yang masih terlihat buka diperintahkan segera tutup, karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 sesuai penerapan PPKM Darurat.
Dalam operasi sebagian besar warung sudah tutup sebelum pukul 20.00, karena mematuhi aturan PPKM Darurat.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan PPKM Darurat ini terus dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami berharap masyarakat ikut mendukung dengan cara mematuhi aturan PPKM Darurat, sehingga penyebaran Covid-19 benar-benar dapat segera dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi