Seputarperak.com- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Baca Juga: Alumni AKABRI 1996 Melaksanakan Vaksinasi Massal dan Bagikan Sembako Kepada Korban Pandemi Covid-19
Bantuan sosial (Bansos) ini berupa paket sembako maupun dalam bentuk uang yang diberikan kepada masyarakat. Mereka yang menerima bantuan ini yakni, tukang becak, pedagang klontong, tukang urut keliling maupun pedagang kaki lima.
Dengan kegiatan "Sedulure Lalu Lintas". Diharapkan bantuan untuk masyarakat yang terdampak PPKM ini bisa sedikit meringankan beban hidup masyarakat.
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Akpol 97, Kapolri: Pertumbuhan Ekonomi Diiringi Strategi Pengendalian Covid-19
Masyarakat sendiri dihimbau untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), dan tetap menerapkan 5M dengan mencuci tangan, menggunakan masker, menghindari kerumuman, menjaga jarak dan mengurangi mobilitas. (hum)
Editor : Redaksi