Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker di Jalan Kyai Tambak Deres, Jumat, 30 Juli 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 20.00 dengan sasaran warung-warung dan para pengguna jalan yang melintas di lokasi.
Adapun personil yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri dari 2 anggota Polsek Kenjeran, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak, 1 anggota Linmas, 1 anggota Satgas Covid-19 dan Kasi Trantib Kecamatan Bulak.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan kepada pemilik warung untuk segera tutup karena sudah mendekati pukul 21.00 yang merupakan batas penerapan jam malam sesuai PPKM Darurat.
Dalam operasi ini tidak ditemukan adanya masyarakat yang tidak memakai masker. Semuanya sudah mematuhi aturan protokol kesehatan tersebut.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan operasi jam malam dan penertiban masker ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi