Bareng Instansi Samping, Polsek Semampir Gelar Operasi Pemberlakuan Jam Malam, Sasar Warung & Toko

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Berbagai upaya terus dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Termasuk dengan cara menggelar operasi jam malam untuk mencegah kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat.

Seperti halnya yang dilakukan Polsek Semampir bareng instansi samping, Jumat malam, 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak

Operasi jam malam dilakukan mulai pukul 21.00 dengan sasaran warung-warung dan toko-toko yang masih buka.

Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker

Untuk personil yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri dari 2 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil, 7 anggota Satpol PP dan 2 anggota Dishub.

Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko, karena masih tetap buka lewat pukul 21.00 yang ditetapkan sebagai batas dimulainya jam malam.

Mereka juga diperintahkan segera tutup dan pengunjung yang ada diperintahkan pulang ke rumah masing-masing.

Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker

Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam terus dilaksanakan rutin setiap hari.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, terutama di wilayah Semampir,” jelasnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal