Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu, 8 Agustus 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwal nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 20.30 yang dipimpin oleh Ipda Abu Bakar, Panit Lantas Polsek Asemrowo.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 2 anggota Linmas.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung dan toko-toko yang masih tetap buka di sepanjang Jalan Asemrowo Kali, Jalan Dupak Rukun, Jalan Tambak Mayor, Jalan Tambak Pring Utama dan Jalan Tanjungsari.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko dan mereka diperintahkan segera tutup karena sudah memasuki jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi jam malam rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menekan mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi