Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Nyamplungan, depan pintu masuk wisata religi Ampel, Selasa pagi, 10 Agustus 2021.
Operasi penertiban masker ini dilaksanakan mulai pukul 9 yang diikuti personil gabungan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 9 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir, 1 anggota Koramil dan 3 anggota Dishub Kota Surabaya.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam operasi ini yang menjadi sasaran adalah para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil dan juga pengunjung wisata religi Ampel.
Saat itu didapati sebanyak 3 orang yang tidak bermasker dan memakai masker tidak dengan benar. Dimana masing-masing 2 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilakukan untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disipli bermasker maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan, bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi