Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, Kamis pagi, 12 Agustus 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini digelar mulai pukul 08.30 yang dipimpin oleh Iptu Suwito, Kanit Lantas Polsek Asemrowo.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 4 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Saat itu didapati sebanyak 10 orang yang tidak memakai masker. Dimana 2 diantaranya dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya dan 8 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi ini dilakukan untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin menggunakan masker maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi