Seputarperak.com- Personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi penertiban masker, Kamis malam, 12 Agustus 2021.
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi dimulai pada pukul 20.00 secara mobile di sepanjang Jalan Kebalen, Kelurahan Krembangan Utara.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan dan orang-orang yang beraktifitas di lokasi. Termasuk pemilik dan pengunjung warung, kios dan lain-lain.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantgikan, 4 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 1 anggota Linmas Kelurahan Krembangan Utara dan 1 anggota Linmas Kelurahan Bongkaran.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 6 pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker terus dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan, bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi