Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama personil gabungan melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Nyamplungan, depan Pasar Pegirian, Sabtu pagi, 14 Agustus 2021.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 ini dipimpin oleh Ipda Agung, Panit Lantas Polsek Semampir.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil dan 8 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Dalam kegiatan ini didapati beberapa orang yang tidak bermasker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik dan sanksi sosial.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan cara mendisiplinkan masyarakat dalam bermasker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi