Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Datangi Warung & Toko Yang Melanggar Jam Malam Sesuai PPKM Darurat

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu malam, 22 Agustus 2021.

Kegiatan digelar bersama personil gabungan yang dimulai pukul 21.00 dan dipimpin Ipda Agung, Panit Lantas Polsek Semampir.

Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak

Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan operasi ini diikuti personil gabungan yang terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.

Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker

Adapun sasaran operasi yakni warung-warung dan toko-toko yang masih tetap buka di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan Sidorame.

Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko karena melanggar aturan jam malam.

Mereka juga diperintahkan segera tutup dan pengunjung yang ada diperintahkan pulang ke rumah masing-masing karena masih dalam penerapan PPKM Darurat.

Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker

Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat rutin dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Operasi ini digelar sebagai upaya mencegah kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal