Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama personil gabungan, Kamis pagi, 26 Agustus 2021 di Jalan Gili, Kelurahan Nyamplungan.
Operasi yang dilaksanakan secara mobile ini dimulai pukul 09.30 dengan sasaran para pejalan kaki dan pengendara yang melintas di lokasi.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri dari anggota Polsek Pabean Cantikan, anggota TNI, anggota Linmas, staf Kelurahan Nyamplungan, anggota Satpol PP dan staf DKRTH Pemkot Surabaya.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 3 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker merupakan upaya untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi