Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi penertiban masker, Rabu, 1 September 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 09.00 di Jalan Kebalen, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Polsek Pabean Cantkan, kepala Kelurahan Krembangan Utara Bapak Wildan, 3 anggota Koramil, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Linmas Kelurahan Krembangan Utara.
Saat itu didapati sebanyak 4 orang pengguna jalan yang tidak bermasker. Dimana 3 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Operasi ini kami laksanakan untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi