Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Minggu malam, 12 September 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 21.000 yang diikuti oleh personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 2 anggota Dishub Kota Surabaya.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung, kios dan para pedagang kaki lima (PKL) yang masih buka.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Diantaranya seperti warung-warung di sepanjang Box Culvert Jalan Pegirian serta Jalan Nyamplungan.
Saat itu para pemilik warung, kios dan PKL diperintahkan segera tutup karena sudah memasuki jam malam pukul 21.00.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, AKP Ari Bayu Aji, SE, S.I.K, M.Si, kegiatan operasi jam malam dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah menekan penyebaran Covid-19 lewat upaya mencegah kerumunan dan meminimalisir mobilitas masyarakat,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi