Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa malam, 14 September 2021.
Operasi ini dilaksanakan bersama personil gabungan yang dimulai pada pukul 22.00.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung dan toko-toko di sepanjang Jalan Asem Raya, Jalan Asem Mulya dan Jalan Dupak Rukun.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko karena tetap buka lewat pukul 21.00 yang telah ditentukan sebagai jam malam.
Mereka juga diperintahkan segera tutup dan pengunjung yang ada diperintahkan untuk pulang ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi jam malam dilaksanakan rutin setiap hari.
"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi