Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama personil gabungan melaksanakan operasi penertiban masker dan penerapan jam malam sesuai PPKM, Selasa, 21 September 2021.
Pelaksanaan operasi yang dimulai pada pukul 21.00 ini dipimpin Ipda Sugiyono, Panit Lantas Polsek Semampir.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 3 anggota Dishub.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi jam malam yakni warung-warung yang masih buka. Dimana saat itu para pemilik warung diperintahkan segera tutup dan pengunjung yang ada diperintahkan secepatnya meninggalkan lokasi karena sudah pukul 21.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM.
Saat itu didapati 9 orang pengunjung warung dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 7 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 2 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, AKP Ari Bayu Aji, SE, S.I.K, M.Si, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami terus berupaya menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi