Seputarperak.com- Unit Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang anak buah pengecer judi togel berinisial LO (45) warga Jalan Demak Jaya.
Pria pengangguran ini dibekuk tanpa perlawanan pada Sabtu, 8 September 2018 di Jalan Dupak Baru, setelah menerima titipan nomor togel dari seorang penjudi.
Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Asemrowo Tangkap Pengecer Togel
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, penangkapan terhadap LO bermula dari informasi masyarakat, terkait aktivitas pria pengangguran itu, yang menerima titipan nomor togel.
“Informasi itu mula-mula kami selidiki terlebih dahulu. Setelah kami mendapatkan petunjuk dan bukti kuat, baru kami lakukan penangkapan,” ungkapnya, Kamis, 20 September 2018.
Dari tangan LO polisi menyita barang bukti satu kertas sobekan berisi tulisan nomor togel dan uang tunai Rp 50 ribu hasil titipan pemasang nomor togel.
Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Kenjeran Tangkap Pengecer Togel
Berdasarkan keterangan LO saat diperiksa penyidik, kegiatan ilegal ini dilakukan demi membiayai hidup keluarga.
Dari aktivitasnya tersebut, dia mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari nilai total uang pemasang togel.
“Jadi, tersangka ini menikmati komisi dari setiap titipan para pemasang togel. Kalau titipannya Rp 50 ribu berarti dia mendapat Rp 5.000,” ujar Kapolsek Krembangan yang mantan Kapolsek Rungkut ini.
Baca Juga: Buka Jasa Titipan Togel, Pria Paruh Baya Dibekuk Unit Reskrim Polsek Asemrowo
LO biasa menyetor uang titipan judi togel tersebut kepada seorang pengecer yang biasa dipanggil Paman.
“Saat ini kami masih mencari keberadaan Paman. Dia adalah pengecer togal yang biasa menerima setoran dari LO,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi