Buka Jasa Titipan Togel, Pria Paruh Baya Dibekuk Unit Reskrim Polsek Asemrowo

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus judi togel dengan seorang tersangka berinisial US (49), warga Simo Sidomulyo, Sabtu siang, 8 Desember 2018.

US ditangkap karena keterlibatannya dalam judi togel, dimana dia berperan menerima titipan penombok.

Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Asemrowo Tangkap Pengecer Togel

Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan kertas berisi rekapan nomor judi togel dan juga uang tunai sebesar Rp 50 ribu, yang semuanya kini dijadikan barang bukti.

US sendiri telah ditahan dengan jeratan pasal 303 KUHP mengenai perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Kenjeran Tangkap Pengecer Togel

Menurut Kapolsek Asemrowo Kompol Nur Suhud, penangkapan terhadap US bermula dari informasi masyarakat, tentang maraknya perjudian togel di wilayah Simo Sidomulyo.

“Informasi itu kami selidiki, sampai akhirnya kami mengetahui bahwa US biasa menerima titipan dari para pemasang togel. Dari situ dia mendapatkan komisi,” ujarnya.

Baca Juga: Polsek Krembangan Tangkap Kaki Tangan Pengecer Togel

Saat ini Unit Reskrim Polsek Asemrowo masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kepada siapa US menyetorkan nomor togel dari para pemasang. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal