Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin malam, 2 Mei 2022 di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Nyamplungan.
Operasi penertiban masker ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.00 ini dipimpin Iptu Sukadi, Panit Lantas Polsek Pabean Cantikan.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Linmas Kelurahan Nyamplungan.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara motor, mobil dan lain-lain.
Saat itu didapati 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Hegy Renanta, ST, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari.
“Operasi ini kami laksanakan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 lewat upaya mendisiplinkan masyarakat dalam bermasker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi