Juru Parkir Diwajibkan Cek STNK, Untuk Mencegah Curanmor

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Pesan kamtibmas disampaikan Aiptu M Yasin, Babinkamtibmas Krembangan Utara, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada Bapak Mulyadi selaku juru parkir Jalan Pasar Sampoerna, Jumat, 5 Oktober 2018.

Untuk mencegah tindak kriminalitas Curanmor, Aiptu M Yasin berpesan kepada Bapak Mulyadi, agar setiap kendaraan yang hendak keluar, diperiksa dengan teliti karcis serta STNK-nya.

Baca Juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan

Selain itu untuk pengendara yang tidak membawa STNK asli, Bapak Mulyadi diminta tidak menerimanya. Setiap kendaraan yang hendak parkir, diwajibkan untuk membawa STNK asli.

Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi

Terakhir Aiptu M Yasin menyampaikan agar Bapak Mulyadi tidak menarik biaya parkir melebihi batas yang sudah ditentukan. Untuk motor Rp 3 ribu dan untuk mobil Rp 5 ribu.

Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, himbauan waspada kriminalitas ini akan terus dilakukan demi terciptanya keamanan dan kondusifitas.

Baca Juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako

“Kami ingin wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan senantiasa aman dan kondusif. Apalagi kita sebentar lagi akan menyambut Pemilu 2019. Harapan kami, pemilu aman dan lancar, tanpa ada masalah, termasuk tindak kriminalitas,” ungkapnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal