Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menangkap seorang pria berinisial R (32), gara-gara melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama David (25).
R yang tinggal di Tambak Asri gang Tanjung ditangkap setelah warga melaporkan ulahnya yang menganiaya David (25) warga Tambak Asri gang Dahlia, Selasa, 2 Oktober 2018.
Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Tetapkan 4 Tersangka Peristiwa ledakan Bom Bondet
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 5 Oktober 2018, Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH mengungkapkan, R menganiaya David karena jengkel pemuda itu bersama beberapa pemuda yang lain sedang melakukan latihan drama di lapangan depan rumahnya.
“Jadi, ceritanya ada pemuda-pemuda yang sedang berlatih drama. Kegiatan ini untuk persiapan menyambut tahun baru 2019 nanti,” kata Esti dihadapan wartawan.
R sempat memperingatkan David dan kawan-kawannya untuk mencari tempat lain atau melirihkan suaranya. Dia beralasan, anaknya yang baru berusia 11 bulan tengah sakit dan tidak bisa beristirahat karena suara gaduh tersebut.
Namun, ternyata David dan teman-temannya tidak kunjung pergi. Mereka tetap berlatih drama di tempat tersebut seperti sebelumnya.
Baca Juga: Polresta Banyuwangi Bongkar Pembuatan Tes Rapid Antigen Palsu
Karena merasa disepelekan, R yang jengkel kemudian mengambil badik dan mendatangi David.
Bak seorang jagoan, dia langsung memukul wajah David menggunakan sarung badik yang dipegangnya, seraya mengancam teman-teman David.
Beberapa warga yang melihat kejadian itu segera melapor ke Polsek Krembangan, yang berujung penangkapan R.
Baca Juga: Polres Malang Ringkus 2 Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api
Atas perbuatannya, R kini dijerat pasal penganiayaan dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 51.
“Untuk barang bukti badik beserta sarungnya telah kami sita bersamaan dengan penangkapan R,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi