Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali merilis kasus judi sabung ayam yang berhasil dibongkar Minggu, 7 Oktober 2018 kemarin.
Baca Juga: Pasangan Kekasih, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim
Pada konferensi pers Senin, 8 Oktober 2018, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan jumlah tersangka berubah menjadi 22 orang.
“Sebelumnya kami menyatakan ada 45 orang. Tapi, setelah dilakukan penyelidikan, jumlahnya 22 orang. Ini yang terlibat judi. Sedangkan yang lainnya hanya menonton saja,” terangnya.
Sementara untuk jumlah barang bukti ayam aduan dari sebelumnya disebutkan 20 ekor, setelah dihitung kembali jumlahnya hanya 19 ekor.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
“Ini perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan wartawan, agar tidak ada kekeliruan. Karena hasil setelah pendalaman bisa berbeda dengan di awal,” ujarnya.
Perubahan juga terjadi pada total uang yang dirampas dari para pelaku judi sebelumnya. Dimana disebutkan para konferensi pers kemarin, terdapat uang tunai sebesar Rp 20 juta.
“Setelah dihitung kembali ternyata uangnya sebanyak Rp 13.220.000. Uang yang bukan termasuk hasil judi atau uang taruhan kami kembalikan kepada pemiliknya,” jelas Kapolres.
Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Tetapkan 4 Tersangka Peristiwa ledakan Bom Bondet
Adapun barang buktiu motor yang berhasil disita setelah dilakukan penyelidikan tinggal 55 unit, dari sebelumnya sebanyak 57 unit. Sedangkan mobil tetap sama seperti sebelumnya, yaitu 6 unit.
“Untuk pasal yang kami jeratkan yaitu pasal 303 KUHP subside Bis KUHP jo UU RI nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Sedangkan ancamannya maksimal 10 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta,” tuturnya. (hum)
Editor : Redaksi