Seputarperak.com- Tiga bandit muda ditangkap warga setelah nekat menjambret HP milik seorang pelajar SMP warga Jalan Bulaksari gang IV. Mereka sempat babak belur dihakimi massa, sebelum diamankan personil patroli Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pada konferensi pers yang digelar Polsek Semampir, Jumat pagi, 12 Oktober 2018, ketiga bajingan tengik itu ikut dihadirkan.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 39 Kilogram Sabun Dari 120 Orang Tersangka
Mereka masing-masing adalah MR (20) warga Jalan Sidotopo Lor gang Buntu, serta AM (20) dan JI (17) yang sama-sama warga Jalan Kunti.
Ketiganya kini dijerat pasal 365 ayat 1e dan 2e KUHP, mengenai pencurian dengan kekerasan (Curat).
Menurut Kapolsek Semampir, ketiga bromocorah muda ini sebelumnya beraksi melakukan Curat pada tanggal 6 Oktober 2018 terhadap korban yang bernama Zaki (13) yang tinggal di Jalan Bulaksari.
“Kejadiannya sore hari. Korban saat itu sedang bermain HP di pinggir jalan dekat rumahnya. Tiba-tiba salah satu pelaku datang menghampiri dan pura-pura menanyakan soal PIN HP. Sewaktu korban sibuk ngobrol dengan salah satu tersangka, tiba-tiba tersangka yang lain langsung merampas HP korban itu dan langsung kabur,” ujarnya.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Pemalsuan Surat GeNose C-19 Report
Bersamaan dengan kaburnya ketiga bandit ini, korban berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar.
“Akhirnya ketiga pelaku AM, JI dan MR langsung dikejar dan tertangkap,” terangnya.
Sebelum kondisi ketiga tersangka luka parah, personil patroli Polsek Semampir yang kebetulan lewat langsung melakukan pengamanan.
Baca Juga: 4 Pengedar Ganja Dibekuk Satreskoba Polres Jember
“Ketiga pelaku kami selamatkan dari amukan massa dan kami bawa ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum. Waktu itu korban juga kami ajak bersama orangtuanya untuk membuat laporan resmi,” jelasnya.
Selain mengamankan ketiga tersangka, Polsek Semampir juga menyita HP OPPO milik korban untuk dijadikan sebagai barang bukti. (hum)
Editor : Redaksi