Seputarperak.com- Himbauan kamtibmas disampaikan Aiptu Lagiman, Babinkamtibmas Tanah Kali (Takal) Kedinding, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kepada Bapak Karsipan yang menjabat sebagai seksi keamanan RW 02, Kamis sore, 18 Oktober 2018.
Aiptu Lagiman menyampaikan kepada Bapak Karsipan, agar mengajak pengurus kampung dan warga, untuk menghidupkan kembali Siskamling, yang sangat efektif untuk mencegah tindak kriminalitas, khususnya 3 C (Curat, Curas dan Curanmor).
Selain Siskamling, Bapak Karsipan juga dihimbau untuk menyampaikan kepada pengurus kampung agar menerbitkan aturan tamu wajib lapor, khususnya mereka yang singgah lebih dari 24 jam.
Baca Juga: Personil Polsek Semampir Sampaikan Himbauan Ketertiban & Cegah Curanmor Kepada Petugas Parkir
Aturan wajib lapor ini juga sangat efektif untuk menekan tindak kriminalitas dan juga kerawanan lainnya.
Diungkapkan Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, melalui himbauan ini pihaknya berharap masyarakat lebih waspada. Termasuk mengajak untuk menghidupkan Siskamling.
Baca Juga: Sambang Juru Parkir, Panit Binmas Polsek Semampir Sampaikan Himbauan Ketertiban & Waspada Curanmor
“Sudah banyak kampung yang telah menghidupkan siskamling lagi. Dan hasilnya kampung-kampung tersebut menjadi lebih aman,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi