Seputarperak.com- Pesan positif disampaikan Bripka Busaryanto, Babinkamtibmas Dupak, Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada pedagang spare part kendaraan bermotor bekas di Jalan Demak Barat, Jumat, 2 Nopember 2018.
Para pedagang saat itu dihimbau untuk waspada dan berhati-hati, karena jika mereka membeli barang curian, dapat dituduh sebagai penadah.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Untuk itu, Bripka Busaryanto menghimbau agar para pedagang berhati-hati membeli barang dari orang lain.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Mereka dihimbau untuk mencari tahu asal usul barang sebelum memutuskan untuk membelinya, karena dikhawatirkan yang dijual adalah barang curian.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, pesan ini disampaikan, selain untuk mencegah para pedagang terlibat masalah hukum, juga untuk mempersempit ruang gerak peredaran spare part kendaraan hasil Curanmor.
Baca Juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Dalam beberapa kasus ditemukan kalau sepeda motor hasil Curanmor sering dijual dalam bentuk protolan. Sasaran penjualan adalah pedagang spare part bekas. Karena itulah kami menyampaikan himbauan agar para pedagang spare part bekas ini lebih selektif jika ada yang menawarkan barang,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi