Polsek Asemrowo Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Bawah Jembatan Kalianak Surabaya
Tanjungperak - Kepolisian Polsek Asemrowo Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar aksi pencurian yang dilakukan oleh enam pelaku di bawah jembatan Jalan Kalianak, Surabaya, pada Sabtu, (24/9/2024).
Baca Juga: Polsek Krembangan Amankan Komplotan Curanmor Yang Beraksi di Dupak Surabaya.
Keberhasilan ini tercapai setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Rahardian Bayu Tresna melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa para pelaku sedang memotong kabel Telkom milik PT. Telkom Indonesia saat penangkapan berlangsung. Akibat aksi ini, PT Telkom mengalami kerugian senilai Rp. 5.000.000.
“Awalnya, anggota Unit Reskrim memperoleh informasi adanya aksi pencurian. Petugas Polsek Asemrowo segera turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 01.00 WIB, enam orang berhasil diamankan beserta barang bukti,” ungkap Iptu Suroto.
Baca Juga: Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal
Suroto sapaan akrabnya mengatakan, para pelaku yang ditangkap adalah CA (36), DS (45), AI (29), MI (31), MR (45), dan satu orang pemuda merupakan anak dibawah umur MF (16). Mayoritas dari mereka warga Sawah Pulo dan Jatipurwo Surabaya yang berprofesi sebagai pekerja bangunan, kecuali MF yang belum bekerja.
"Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk potongan kabel Telkom sepanjang 4 meter, gerinda portable, baterai, palu besar, dan linggis besi," tutur Suroto, pada Selasa (3/8).
Baca Juga: Polres Situbondo Terjunkan Ratusan Personel Pengamanan Kampanye Pilkada 2024
Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa mereka sering melakukan pencurian kabel Telkom di berbagai lokasi, dan hasil dari pencurian tersebut dibagi rata di antara mereka. Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polsek Asemrowo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kompol Rahardian menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena dampak besar yang ditimbulkan terhadap layanan telekomunikasi masyarakat. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya (*).
Editor : Humas Polres