SIDOARJO - Sempat beredar video empat orang pria sedang nongkrong di kawasan GOR Sidoarjo pada Sabtu (31/8/2024) malam bulan yang lalu.
Beberapa di antaranya memamerkan senjata api dengan amunisi di atas meja.
Baca Juga: Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
Beredarnya video itu, Polisi segera bertindak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan dua orang pria.
"Menindaklanjuti video viral di media sosial pria pamerkan senjata api dan amunisinya di GOR Sidoarjo Bulan Agustus yang lalu, tim kami sudah mengamankan dua orang pria," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes.Pol. Christian Tobing, Rabu (2/10/2024).
Dua orang itu adalah W, 55 tahun, asal dari Sidoarjo Kota dan S.S., 51 tahun, asal dari Gedangan.
Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo juga telah melakukan penyitaan barang bukti dari S.S. berupa satu pucuk senjata api rakitan berjenis pistol revolver berikut 16 butir amunisi peluru tajam cal 5,56 mm, 2 butir amunisi peluru hampa dan 1 pucuk Airsoft Gun berjenis pistol berwarna hitam berisikan 8 peluru gotri.
Baca Juga: Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana
Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa senjata api rakitan berjenis pistol revolver tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin.
Tersangka W (55) mengaku memiliki senjata sejak sekitar 7 tahun yang lalu.
Ia mendapat senjata dari K dengan tujuan menyuruh untuk dijual, namun belum sempat terjual, K telah meninggal dunia.
Baca Juga: Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Kadiv Humas Beri Apresiasi Berangkatkan Personel dan Media Ibadah Umroh
"Karena K meninggal, sehinggga W masih tetap menguasai senjata api illegal tersebut," kata Kombes.Pol. Christian Tobing.
Sedangkan terkait dengan air soft gun ditemukan dalam sebuah tas warna hitam W pada tanggal 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.
"Atas perbuatan kepemilikan senjata api tanpa ijin, pelaku dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951," kata Kombes. Pol. Christian Tobing. (*)
Editor : Humas Polres