SIDOARJO -:Seorang pria berinisial VWA, 43 tahun, asal Waru, Sidoarjo ditangkap Polisi karena telah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, mengatakan bahwa korban merupakan anak gadis dari kekasih tersangka.
Baca Juga: Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
"Korban masih berumur 7 tahun dan ia merupakan anak dari kekasih tersangka,"kata AKP Fahmi, Rabu (30/10).
Saat ini kasus sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Diterangkan oleh AKP Fahmi, perbuatan asusila dilakukan VWA terhadap korban yang masih berusia 7 tahun itu di kamar kos saat sang ibu bekerja.
"Pengakuan tersangka, kejadian berlangsung sebanyak enam kali," ujar AKP Fahmi Amarullah.
Baca Juga: Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana
Korban mendapatkan ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Setelah beberapa kali mengalami perbuatan tak senonoh dari kekasih ibunya, hingga akhirnya korban memberanikan diri bercerita.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu botol lotion (pelumas) dan pakaian korban.
Baca Juga: Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Kadiv Humas Beri Apresiasi Berangkatkan Personel dan Media Ibadah Umroh
Pelaku mengaku sudah hidup bersama dengan korban dan ibu korban sejak setahun lalu sebelum dirinya terdorong nafsu birahi untuk melakukan tindak persetubuhan dengan korban.
"Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," ujar AKP Fahmi Amarullah. (*)
Editor : Humas Polres