Seputarperak.com – Personil Polsek Semampir melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas (lalin) sore hari di simpang empat Taman Lalu Lintas (TL) Karang Tembok pada hari Senin, 11 November 2024, untuk mengantisipasi potensi kemacetan, kecelakaan lalu lintas (laka lantas), serta pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.
Pengaturan yang dilakukan oleh petugas bertujuan untuk memastikan arus lalu lintas di kawasan tersebut tetap lancar dan terkendali, mengingat lokasi ini merupakan salah satu titik rawan kepadatan kendaraan pada jam-jam sibuk sore hari.
Baca Juga: Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Kadiv Humas Beri Apresiasi Berangkatkan Personel dan Media Ibadah Umroh
Dengan kehadiran petugas di lapangan, situasi lalu lintas di simpang empat TL Karang Tembok berlangsung tertib, tanpa adanya gangguan berarti. Para pengendara juga terlihat lebih tertib mematuhi rambu lalu lintas, mengurangi potensi kecelakaan serta pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan di jalan.
Kegiatan pengaturan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Semampir untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas, serta memastikan kelancaran arus kendaraan di wilayah hukum Polsek Semampir. (hum)
Editor : Humas Polres