Pedagang Barang Bekas Dihimbau Tidak Membeli Barang Hasil Kejahatan

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Dalam rangka melaksanakan Senin Militan, Aiptu Sri Laksono, Babinkamtibmas Pegirian, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan cangkrukan bersama para pedagang barang bekas di Jalan Wonokusumo Jaya, Senin pagi, 19 Nopember 2018.

Cangkrukan ini diisi himbauan kamtibmas. Dimana para pedagang barang bekas diminta untuk tidak sembarangan membeli barang dari seseorang.

Baca Juga: Kapolsek Asemrowo Gelar Safari Ramadhan Hadiri Pertemuan Pengurus Dewan Masjid, Sampaikan Pesan Anti Hoax & Anti Radikalisme

Mereka diminta menyelidiki asal usul barang terlebih dahulu, agar nantinya tidak terseret masalah hukum jika ternyata barang yang dibelinya merupakan barang hasil tindak kejahatan.

Baca Juga: Babinkamtibmas Krembangan Utara Sampaikan Pesan Positif Bahaya Bermain Petasan

Salah seorang pedagang barang bekas, Bapak Usman, sebagai salah seorang yang dituakan oleh pedagang lainnya, juga diminta  selalu memperhatikan rekan-rekannya dan ikut menasehati jika ada yang melakukan hal-hal yang melanggar hukum, khususnya seperti membeli barang curian.

Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Naufil, himbauan yang disampaikan Aiptu Sri Laksono ini bertujuan untuk menciptakan kondusifitas. Khususnya agar para pedagang barang bekas tidak terseret masalah hukum karena ketidaktahuannya.

Baca Juga: Babinkamtibmas Sukolilo Baru Kawal Kunjungan Anggota Ditpolair Polda Jatim Ke Kampung Nelayan

“Intinya melalui pesan yang disampaikan Babinkamtibmas Pegirian ini, kami mengajak masyarakat untuk memahami bahwa membeli barang curian itu merupakan pelanggaran hukum. Untuk itulah mereka wajib mengetahui asal-usulnya barang sebelum memutuskan membeli,” kata Naufil. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal