Seputarperak.com- Setelah hampir setahun buron, pelaku curanmor yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, akhirnya berhasil ditangkap.
Adalah Abdurahman alias Rahman (36), pelaku curanmor yang berhasil dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Semampir.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli Malam di Pemukiman, Antisipasi Kriminalitas 3C
Rahaman ditangkap pada Minggu malam, 27 Mei 2018, sekitar pukul 22.00, saat kembali ke rumahnya di Jalan Jatipurwo, setelah sebelumnya sempat mengilang lama.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Naufil, penangkapan terhadap Rahman bermula dari informasi masyarakat, tentang keberadaan Rahman.
“Jadi, yang bersangkutan ini sempat kabur setelah melakukan pencurian pada Bulan Oktober 2017. Waktu itu yang dicuri adalah motor milik warga Jatipurwo, masih tetangga sendiri,” ungkapnya.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Patroli Mobile, Antisipasi 3C & Balap Liar
Upaya pencarian yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Semampir tak kunjung membuahkan hasil, karena Rahman telah bersembunyi di luar kota.
“Tapi, kami tidak putus asa. Kami terus melakukan pengintaian. Kami percaya, suatu hari tersangka akan kembali pulang ke rumahnya,” kata Kompol Naufil.
Baca Juga: Sambang SPBU di Malam Hari, Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Antisipasi 3C
Dan apa yang diharapkan ini akhirnya berbuah kenyataan. Seorang warga memberitahu kepada polisi, bahwa Rahman baru saja tiba di rumah.
“Dari situlah akhirnya kami lakukan penangkapan. Tersangka kami bekuk tanpa perlawanan. Dan berdasarkan pemeriskaan, dia tidak sendirian melakukan pencurian ini, tetapi juga dibantu oleh seorang rekannya. Waktu itu motor Honda Beat milik korban dicuri saat diparkir di depan rumah. Sekarang ini kami masih memeriksa tersangka untuk menangkap temannya yang ikut dalam pencurian tersebut,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi