Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dengan tersangka seorang lelaki berinisial MS (42), warga Jatisrono Timur, Kelurahan Ujung.
MS ditangkap tanpa perlawanan di dalam rumahnya seusai menggunakan sabu, Senin, 19 Nopember 2018.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Kasus Pesta Sabu Hasil Tangkapan Polsek Asemrowo
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat Jatisrono Timur, mengenai maraknya penyalagunaan sabu di lingkungannya.
Saat itu berdasarkan informasi yang diterima, personil Unit Reskrim Polsek Semampir melakukan penyelidikan, hingga menemukan bahwa salah satu pengguna narkoba jenis sabu adalah MS.
Baca Juga: Nyamar Tukang Bakso, Anggota Sareskoba Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Pengedar Sabu
“Setelah mendapati nama-nama pengguna sabu, termasuk MS, kami langsung melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk memastikan,” kata Kapolsek Semampir, Kompol Naufil saat dikonfirmasi terkait kasus ini.
Akhirnya, dilakukan pengintaian dan dilanjutkan penangkapan terhadap MS, yang saat itu baru saja selesai menghisap sabu di dalam rumahnya.
Baca Juga: Pengedar Sabu Sidotopo Dibekuk Unit Reskrim Polsek Semampir Saat Tidur
“Dari penangkapan ini kami melakukan tes urine sekaligus penahanan terhadap MS,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita yaitu seperangkat alat hisap sabu, satu buah pipet kaca, satu klip plasti berisi sisa sabu, satu buah skrop dari sedotan dan satu buah korek api warga kuning yang difungsikan sebagai kompor untuk membakar sabu. (hum)
Editor : Redaksi