Tertangkap Nyabu Bareng, Duo Sahabat Digiring ke Polres Tanjung Perak

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Kedekatan dua orang sahabat karib ini patut ditiru. Tapi sayangnya, mereka kedekatan mereka dibumbui perbuatan tak terpuji. Duo sahabat ini terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah kepergok mengisap sabu di kos-kosan.

Keduanya adalah HS (37), tukang listrik yang tinggal di tempat kos Jalan Kalilom Lor dan MA (38) tukang rombengan yang beralamat di Jalan Perintis Utara.

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Kasus Pesta Sabu Hasil Tangkapan Polsek Asemrowo

Mereka dibekuk tanpa perlawanan pada Senin sore, 3 Desember 2018, sekitar pukul 16.00 di tempat kos HS.

Diungkapkan AKP Agus Widodo, SH, Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, penangkapan terhadap HS dan MA ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa HS merupakan seorang pengguna sabu.

“Informasi ini kami tindaklanjuti dengan melakukan pengintaian. Sampai akhirnya kami mengetahui ada teman HS yaitu MA yang masuk. Mereka ternyata sedang mengisap sabu,” ujarnya.

Baca Juga: Nyamar Tukang Bakso, Anggota Sareskoba Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Pengedar Sabu

Ketika itu, personil Satreskoba yang melakukan penggerebekan mendapati HS dan MA sedang asyik berpesta sabu tempat kos yang dihuni HS.

Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan dan sekaligus penahanan, setelah dipastikan dari tes urine bahwa di dalam tubuh mereka terdapat zat narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Pengedar Sabu Sidotopo Dibekuk Unit Reskrim Polsek Semampir Saat Tidur

“Untuk barang bukti yang kami amankan yaitu sabu seberat 0,25 gram, uang tunai Rp 20 ribu, 2 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu di dalamnya, seperangkat alat hisap sabu dan 1 buah sekrop sabu dari sedotan plastik,” jelas Agus. (hum)

 

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal