Polsek Asemrowo Sukses Bekuk Bandar Sabu

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak,berhasil mengungkap kasus narkoba yang terjadi di wilayahnya. Tidak main-main, seorang bandar dibekuk tanpa perlawanan dengan bebeberapa barang bukti narkoba jenis sabu.

Penangkapan ini dilakukan terhadap pria bernama Susanto (36), warga Jalan Granting Baru, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Susanto dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya, Rabu siang, 30 Mei 2018, sekitar pukul 13.00.

Diungkapkan Kapolsek Asemworo, Kompol Faisol Amir, penangkapan terhadap Susanto ini diawali dari informasi yang diterima oleh personil Polsek Asemrowo.

“Waktu itu anggota saya mendapat informasi, bahwa di wilayah Asemrowo ini sering ada transaksi narkoba. Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya kami mendapati siapa pedagang narkoba yang dimaksud itu,” ujarnya.

Tak ingin wilayahnya menjadi sasaran peredaran narkoba, Kapolsek Asemrowo segera memerintahkan personilnya untuk mencari keberadaan tempat tinggal Susanto.

“Ternyata dia tinggal di daerah Granting Baru. Saat itu juga, personil Polsek Asemrowo melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ungkapnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Susanto, Polsek Asemrowo menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 10 poket sabu yang masing-masing poketnya seberat 4,75 gram, 4 poket yang masing-masing poketnya seberat 1,68 gram, 2 poket yang masing-masing poketnya seberat 2,49 gram, serta satu poket seberat 0,56 gram.

“Selain itu kami juga menyita barang bukti timbangan elektrik untuk menimbang sabu,  sebuah HP merk Samsung A 5, pipet kaca, 4 skrop plastik, 7 plastik klip kosong, tas kulit warna coklat dan uang tunai Rp 1.345.000,” terang Kompol Faisol Amir.

Pasal yang dijeratkan kepada Susanto adalah pasal 114 dan pasal 112 undang-undang RI nomor 35/ 2009 tentang narkotika. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal