Seputarperak.com- Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pria yang diduga hendak berbuat tindak kriminalitas di sekitar mini market Indomart Jalan Platuk Donomulyo, Rabu siang, 12 Desember 2018.
Pria yang kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak itu berinisial KT (40), warga Jalan Kedinding Lor gang Palem.
Baca Juga: Satsabhara Polres Tanjung Perak Gagalkan Rencana Tawuran Antar Geng
Pria tanpa pekerjaan tetap ini ditangkap dengan barang bukti sebilah pisau berukuran panjang 20 sentimeter.
Kejadian penangkapan ini bermula saat anggota Unit Resmob mendapat laporan dari masyarakat yang mengaku resah dan curiga dengan keberadaan KT di depan mini market Indomart Jalan Platuk Donomulyo.
Saat itu terlihat seorang pria tak dikenal dengan membawa tas selempang, mondar-mandir di depan mini market, seolah sedang mengincar sesuatu.
Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Dimas Ferry, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti, dimana personil Unit Resmob segera datang ke lokasi.
Baca Juga: Satsabhara Polres Tanjung Perak Amankan 7 Anggota Geng, Gagalkan Rencana Tawuran
“Waktu anggota Resmob tiba, KT terlihat bingung dan mau kabur. Tapi, akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolres, untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Ketika digeledah tas selempang yang dibawanya, ditemukan sebilah pisau yang membuat KT harus berurusan dengan hukum.
Saat ditanya penyidik tentang alasannya membawa pisau, KT tidak bisa menjelaskan dengan lancar.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Beri Pembinaan Pada Remaja Anggota Geng Yang Berhasil Diamankan
“Diduga pria berinisial KT ini berniat berbuat tindak kriminalitas. Karena itulah dia sengaja membawa pisau yang disimpan dalam tasnya,” terang Dimas.
Atas perbuatannya, KT dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. (hum)
Editor : Redaksi