Seputarperak.com- Menjelang Natal dan Tahun Baru 2019, Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rajin mengadakan patroli ke warung-warung, untuk memantau kemungkinan peredaran minuman keras (miras).
Diantaranya seperti yang dilakukan di salah satu warung yang ada di Jalan Tambak Mayor, Senin malam, 17 Desember 2018.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Bubarkan Paksa Cafe Remang-Remang, Amankan 9 Orang & Puluhan Botol Miras
Saat itu sambil melakukan patroli, personil Polsek Asemrowo menyampaikan pesan kepada pemilik warung, agar tidak menjual miras demi menciptakan kondusifitas di masyarakat.
Baca Juga: Ketahuan Pesta Miras, 6 Remaja Tanggung Diberi Sanksi Pembinaan Oleh Polres Tanjung Perak
Selain itu kepada para pengunjung warung, personil Polsek Asemrowo menghimbau agar waspada dan berhati-hati terhadap kemungkinan tindak kriminalitas, terutama 3 C (Curat, Curas dan Curanmor).
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Nur Suhud, patroli antisipasi miras ini akan terus dilakukan demi terwujudnya keamanan dan ketertiban selama Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Polsek Semampir Patroli Malam Antisipasi Peredaran Miras
“Selain mengantisipasi peredaran miras, kami juga menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong saat berpawai malam tahun baru, sekaligus menyampaikan bahwa siapapun yang menggunakan knalpot brong akan diberikan sanksi denda,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi