Polsek Pabean Cantikan Bubarkan Paksa Cafe Remang-Remang, Amankan 9 Orang & Puluhan Botol Miras

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan PPKM Darurat digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Selasa malam, 13 Juli 2021 di sepanjang Jalan Kalimas Baru, Kelurahan Perak Utara.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.30 ini dipimpin AKP Sarasa Banneringgi, Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan, diikuti 4 anggota Polsek Pabean Cantikan dan 3 anggota Satpol PP.

Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan

Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Salah satu yang menjadi sasaran operasi kali ini adalah cafe remang-remang bernama Warung B2 dan RW Khas Flotim di Jalan Kalimas Baru.

Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL

Para personil melakukan pembubaran paksa setelah kedapatan warung tersebut dijadikan tempat mabuk-mabukan.

Saat itu 9 orang diamankan bersama 36 botol minuman keras (Miras) jenis bir yang masih terisi, 32 botol bir yang sudah kosong dan 4 botol bir yang masih utuh dan tertutup.

Barang bukti dan 9 orang yang diamankan saat itu digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL

Adapun sanksi yang dijatuhkan yakni 8 orang dijatuhi penyitaan KTP dan sekaligus denda sebesar Rp 150 ribu serta 1 orang yang merupakan pemilik warung dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 500 ribu.

Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, pembubaran paksa ini dilakukan karena telah melanggar PPKM Darurat.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat. Kemudian kami tindak lanjuti dengan melaksanakan operasi penerapan PPKM Darurat di Jalan Kalimas Baru. Dan ternyata benar ada satu warung atau cafe disana yang masih buka dan digunakan pesta minuman keras,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal