Seputarperak.com- Pemantauan Rumah Potong Hewan (RPH) Jalan Pegirian, terus dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam penyembelihan hewan menurut undang-undang, diantaranya larangan menyembelih sapi betina produktif.
Seperti yang dilakuka Aiptu Muhadi Purnomo, Babinkamtibmas Sidotopo, Polsek Semampir, Selasa dini hari, 18 Desember 2018.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Dampingi Kunjungan Wagub Jatim di RPH Pegirian
Kali ini Aiptu Muhadi Purnomo tidak sendirian. Dia didampingi pula oleh beberapa staf dari Dinas Peternakan Propinsi Jatim. Diantaranya drh Herlina Daminia, drh Jenis Setyo F dan drh Norris A.
Baca Juga: Babinkamtibmas Sidotopo Lakukan Pemantauan Aktivitas Penyembelihan Hewan di RPH
Kedatangan rombongan ini diisi kegiatan memantau kondisi sapi yang hendak dipotong, sampai memastikan pemotongan atau penyembelihan dilakukan sesuai prosedur kehalalan.
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Naufil, pengecekan ini sudah menjadi tugas rutin yang dilakukan setiap hari, oleh para personilnya.
Baca Juga: Kanit Binmas Polsek Semampir Pantau Penyembelihan Hewan di RPH
“Kami bertanggungjawab untuk memastikan proses penyembelihan dilakukan dengan benar sesuai aturan undang-undang. Ini karena lokasi RPH sendiri juga berada di wilayah hukum Polsek Semampir,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi