Seputarperak.com- Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong dalam menyambut Natal dan Tahun Baru disampaikan Bripka Busaryanto, Babinkamtibmas Dupak, Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis malam, 20 Desember 2018 di Jalan Lasem RW 05.
Saat itu kepada warga Jalan Lasem RW 05 yang tengah berkumpul di warung kopi, Bripka Busaryanto berpesan agar tidak memakai knalpot brong.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang lain, penggunaan knalpot brong juga menyalahi aturan dan bisa diberikan sanksi penjara atau denda.
Dia menghimbau agar warga bisa saling menghormati, terutama kepada umat beragama Nasrani yang tengah menjalankan ibadah peringatan Natal dengan menjaga ketenangan.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa penggunaan knalpot yang tidak standard menyalahi aturan dan ada sanksi tegas untuk si pelanggar.
“Karena banyak masyarakat yang belum tahu, maka kami menyosialisasikannya. Dengan harapan, agar menyambut Natal dan Tahun Baru ini, khsususnya di wilayah hukum Polsek Krembangan tidak ada lagi yang memakai knalpot brong,” ujarnya.
Baca Juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
Masih kata Esti, bagi yang melanggar akan dikenai sanski penjara selama satu bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu. (hum)
Editor : Redaksi