Babinkamtibmas Bulak Banteng Sampaikan Larangan Menyalakan Petasan

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Untuk menjaga kondusifitas di wilayahnya menyambut Natal dan Tahun Baru 2019, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melalui para Babinkamtibmas, terus menampaikan pesan-pesan positif.

Termasuk seperti yang dilakukan Aiptu Supriadi, Babinkamtibmas Bulak Banteng, Polsek Kenjeran, Jumat, 21 Desember 2018, saat mengunjungi warga Pasar Podomoro RT 07 RW 08.

Baca Juga: Kapolsek Asemrowo Gelar Safari Ramadhan, Ingatkan Untuk Tidak Mudik Lebaran Tahun Ini

Saat itu kepada warga dia berpesan untuk menjaga ketentraman masyarakat Kristen yang tengah menjalankan misa atau kebaktian, dengan tidak menyalakan kembang api dan mercon.

Baca Juga: Polsek Krembangan Sampaikan Himbauan Untuk Tidak Melakukan Aksi Konvoi Malam Tahun Baru

Termasuk juga saat malam tahun baru, dihimbau agar warga tidak menggunakan knalpot brong yang menimbulkan polusi suara.

Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, himbauan ini disampaikan agar Natal dan Tahun Baru di wilayahnya aman dan kondusif.

Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Malam, Sampaikan Larangan Bermain Petasan

“Kami melalui Babinkamtibmas juga menyampaikan kepada masyarakat, bahwa penggunaan knalpot brong akan diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang, yaitu kurungan selama satu bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu,” terangnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal