Seputarperak.com- Kunjungan dilakukan Aiptu Yanuri, Babinkamtibmas Perak Barat, Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di bengkel motor di Jalan Tanjung Sadari, Senin, 24 Desember 2018.
Kepada pemilik bengkel yang bernama Pak Soleh, Aiptu Yanuri berpesan agar menolak melayani pemasangan knalpot brong.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Hal ini ditujukan untuk menciptakan suasana tertib dan kondusif selama Natal dan Tahun Baru 2019.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Aiptu Yanuri juga menghimbau agar Pak Soleh juga meningkatkan keamanan bengkelnya, untuk mencegah tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor). Termasuk dengan cara memasang kamera CCTV.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, pihaknya melalui Babinkamtibmas terus berupaya menciptakan kondusifitas melalui himbauan-himbauan kamtibmas.
Baca Juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Larangan penggunaan knalpot brong juga terus kami sosialisasikan. Tujuannya agar masyarakat memahami dampak hukumnya jika melanggar larangan ini. Ada sanksi denda untuk pelanggar sebesar Rp 250 ribu. Hal ini juga kami sampaikan demi terwujudnya kondusifitas selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2019,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi