Nekat Rampas Motor, Dua Pemuda Penggangguran Kini Pasrah Tinggal di Tahanan

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk dua orang pelaku perampasan sepeda motor, kurang dari seminggu setelah kejadian.

Kedua pelaku yang sama-sama pengangguran ini masing-masing berinisial AS (18), warga Kalilom Lor Indah gang Teratai dan RS (18), warga Jalan Kapas Gading Madya gang 4.

Baca Juga: Unit Resmob Polres Tanjung Perak Amankan Pelaku Judi Poker Online

Keduanya ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Kedung Pengkol pada Minggu, 23 Desember 2018 pukul 02.00.

Selain menangkap kedua pelaku, persnil Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nomor polisi L-6779-AL berikut senjata tajam jenis pisau yang digunakan kedua pelaku untuk beraksi.

Menurut Kasat Reskrim AKP Dimas Ferry, penangkapan ini bermula dari laporan korban atas nama Erfan Febrianto (18), warga Jalan Wonokusumo Jaya VII Barat, Kecamatan Semampir, dengan bukti surat laporan bernomor LP/ B / 361/ XII / 2018/Jatim/ RES PEL TG PERAK tertanggal 18 Desember 2018.

“Kejadian perampasan Hari Selasa tanggal 18 Desember 2018 dini hari, sekitar pukul 01.00,” kata Dimas.

Baca Juga: Unit Resmob Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku Judi Online Tebak Skor

Saat itu korban sedang mengendarai motor sendirian melintas di seputaran Pantai Kenjeran, tepatnya di batu-batu.

Tiba-tiba muncul dua orang mengendarai satu motor dan langsung menghentikan korban sambil menodongkan pisau.

“Korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan sepeda motornya yang waktu itu diminta paksa oleh kedua pelaku. Akhirnya sepeda motor tersebut dibawa kabur dan korban lapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini,” terang Dimas.

Baca Juga: Unit Resmob Satreskrim Polres Tanjung Perak Bekuk Pelaku Curat HP

Penyelidikan pun dilakukan, sampai kemudian personil Unit Resmob mendapat informasi tempat persembunyian kedua pelaku dan akhirnya melakukan penangkapan.

“Saat ini kedua pelaku kami tahan dengan jeratan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Untuk kasusnya masih kami dalami lagi,” ujar Dimas. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal