Seputarperak.com- Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong dilakukan Aiptu M Yasin, Babinkamtibmas Krembangan Utara, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga Jalan Pesapen Kali, Rabu, 26 Desember 2018.
Aiptu M Yasin saat itu menemui beberapa warga, diantaranya Bapak Solikin, yang tengah berkumpul di pos kamling.
Baca Juga: Babinkamtibmas Perak Timur Beri Arahan Agar Menghindari Hal-Hal Negatif Sambut Tahun Baru
Dia berpesan agar menyambut malam tahun baru, warga tidak menggunakan knalpot brong. Selain alasan menimbulkan kebisingan dan ketidaknyamanan bagi para pengguna jalan lainnya, keberadaan knalpot brong juga melanggar aturan dan ada sanksi denda Rp 250 ribu bagi si pelanggar yang terjaring razia.
Baca Juga: Babinkamtibmas Dupak Sampaikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong
Saat itu tidak hanya penggunaan knalpot brong. Warga juga dihimbau tidak menyalakan petasan, karena berbahaya dan bisa menjadi penyebab kebakaran. Apalagi jika dinyalakan ditengah-tengah kampung yang padat penduduk.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, himbauan ini disampaikan sebagai upaya menjaga kondusifitas di masyarakat.
Baca Juga: Panit Binmas Polsek Asemrowo Sampaikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong
“Penggunaan klanlpot brong dan petasan ini menjadi salah satu prioritas himbauan kami kepada masyarakat sepanjang Natal dan Tahun Baru,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi