Seputarperak.com- Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong dilakukan Aiptu M Yasin, Babinkamtibmas Krembangan Utara, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat, 28 Desember 2018.
Kepada warga Jalan Sampoerna, Aiptu M Yasin menghimbau agar merayakan malam tahun baru dengan tetap menjaga ketertiban.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Warga diminta tidak memasang knalpot brong, karena selain mengganggu pengguna jalan lainnya lantaran suara bising yang ditimbulkan, juga karena hal ini malanggar hukum.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Dia juga menyampaikan bahwa menggunakan knalpot brong dapat dikenai sanksi denda sebesar Rp 250 ribu atau penjara selama satu bulan.
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, sosialisasi larangan menggunakan knalpot brong dilakukan setiap hari oleh para Babinkamtibmas, demi mengamankan malam tahun baru.
Baca Juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Kami juga akan menindak tegas siapapun yang menggunakan knalpot brong di jalanan di wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan ini,” jelas Mellysa. (hum)
Editor : Redaksi