Seputarperak.com- Pengawasan RPH (rumah potong hewan) di Jalan Pegirian, menjadi tugas rutin Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Setiap hari kunjungan dilakukan untuk mengecek pelaksnaaan penyembelihan hewan dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Seperti yang dilakukan Aiptu Muhadi Purnomo, Babinkamtibmas Sidotopo, Polsek Semampir, Sabtu dini hari, 29 Desember 2018.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Dampingi Kunjungan Wagub Jatim di RPH Pegirian
Saat itu pengecekan dilakukan bersama petugas dari Dinas Pertanian Kota Surabaya, Bapak Samsul Arifin.
Baca Juga: Babinkamtibmas Sidotopo Lakukan Pemantauan Aktivitas Penyembelihan Hewan di RPH
Dalam kesempatan itu, Aiptu Muhadi Purnomo juga mengingatkan koordinator jagal, agar tidak menyembelih sapi betina yang masih produktif. Sebab, hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Naufil, pengawasan ini menjadi tanggungjawab pihaknya, karena lokasi RPH yang berada di wilayahnya.
Baca Juga: Kanit Binmas Polsek Semampir Pantau Penyembelihan Hewan di RPH
“Setiap hari kami rutin mengawasi dan mengecek pelaksanaan penyembelihan. Jangan sampai terjadi pelanggaran undang-undang atau salah dalam prosedur penyembelihan. Daging dari RPH ini harus benar-benar halal dan tidak ada unsur pelanggaran aturan, karena dikonsumsi masyarakat luas,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi