Seputarperak.com- Bulan Ramadhan yang seharusnya diisi dengan banyak berbuat baik, malah dinodai oleh pria ini dengan melakukan pencurian sepeda motor. Aksinya terbongkar setelah dipergoki warga.
Perbuatan tak terpuji ini dilakukan pria bernama Rofik (21), yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual bebek.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli Malam di Pemukiman, Antisipasi Kriminalitas 3C
Pria asal Madura yang sehari-hari indekos di Jalan Bulak Banteng Gg. Kenanga, Kecamatan Kenjeran, Surabaya ini terpaksa merasakan pengabnya tahanan Polsek Kenjeran, Polsek Pelabuhan Tanjung Perak, karena aksi kejahatannya terbongkar.
Semuanya bermula saat Rofik yang memang sudah berniat mencuri motor, melakukan pemantauan di sekitar Dukuh Bulak Banteng Perintis, Kecamatan Kenjeran, Sabtu pagi, 2 Juni 2018.
Ketika itu dilihatnya sebuah motor diparkir di depan teras rumah seorang warga, dengan posisi kontak masih menempel di lubang kunci.
Melihat adanya kesempatan, Rofik pun segera melaksanakan aksinya. Dengan mudahnya dia mengambil motor, lalu menuntunnya dan menyembunyikannya ke sebuah gang yang tak jauh dari lokasi.
Beberapa menit kemudian, pemilik rumah keluar dan kaget saat mengetahui motor yang diparkir di teras telah raib entah kemana.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Patroli Mobile, Antisipasi 3C & Balap Liar
Akhirnya saat itu juga pemilik motor meminta bantuan kepada para tetangga untuk ikut mencari keberadaan motornya.
Bersamaan dengan itu, Rofik mengambil motor yang sebelumnya telah disembunyikan di gang dan bermaksud membawanya pergi.
Tapi, aksi ini berhasil dipergoki warga, hingga pria asal Madura tersebut langsung dikeroyok warga dan ditangkap.
Baca Juga: Sambang SPBU di Malam Hari, Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Antisipasi 3C
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, dalam keadaan babak belur, Rofik dibawa ke Mapolsek.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban dan juga saksi, kami pun menahan tersangka. Dan dalam penyidikan, tersangka mengakui kalau dia memang mencuri motor tersebut. Modusnya motor diambil, lalu disembunyikan dulu sampai keadaan aman. Baru setelah itu dibawa lari. Tapi, sayangnya aksi tersangka tidak berjalan mulus dan dia tertangkap,” ungkapnya.
Saat ini motor Yamaha Mio Soul GT milik korban bernama Abbusholeh, telah diamankan sebagai barang bukti. Sementara tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (hum)
Editor : Redaksi