Seputarperak.com- Kasus Curanmor diungkap Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu, 2 Januari 2019. Seorang pelaku berinisial AF (26) ditangkap dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scopy warna merah dengan nomor polisi L-6977-RL tahun 2016.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli Malam di Pemukiman, Antisipasi Kriminalitas 3C
Penangkapan warga Jalan Surti Kanti gang I ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kenjeran, setelah menerima laporan korban yang bernama Abdul Rahman (26), warga Randu Agung gang 4.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran korban melapor dengan surat laporan bernomor LP/ B/ 02 / 2019/ JATIM/ RES PEL TG PERAK/SEK KENJERAN.
“Setelah korban melapor, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan bukti bahwa pelaku pencurian adalah AF,” ujarnya.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Patroli Mobile, Antisipasi 3C & Balap Liar
Antara korban dan pelaku sebelumnya sudah saling mengenal, dan pelaku beberapa kali meminjam sepeda motor milik korban.
“Terakhir pelaku meminjam motor korban pada Hari Selasa, 1 Januari 2019 dan korban kehilangan motornya pada Rabu, 2 Januari 2019 pukul 20.00,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa kunci kontak motor korban telah digandakan oleh pelaku. Dan dengan menggunakan kunci duplikat tersebut, pelaku mencuri motor korban.
Baca Juga: Sambang SPBU di Malam Hari, Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Antisipasi 3C
“Pelakunya ada dua orang. Satu orang atas nama Rony saat ini masih buron (DPO) dan terus kami buru. Dia yang menjadi eksekutornya, sementara pelaku AF yang bertugas menggandakan kontak,” ujarnya.
AF ditangkap sebelum berhasil menjual motor milik korban yang saat itu disimpan di rumahnya. (hum)
Editor : Redaksi