Seputarperak.com- Seorang pelaku Curat diamankan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah berhasil ditangkap warga usai beraksi mencuri HP.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli Malam di Pemukiman, Antisipasi Kriminalitas 3C
Pelaku adalah pria berinisial ML (20), warga Jalan Bulak Banteng Bhineka Raya. Sosok pengangguran ini diamankan bersama barang bukti HP merk Vivo dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, selain ML aksi Curat ini juga dilakukan pria berinisial FK yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.
“Kedua orang ini melakukan aksi bersama-sama. Namun yang bernisial FK berhasil meloloskan diri saat dikejar-kejar oleh warga,” ungkapnya.
Ulah tak terpuji yang dilakukan ML dan FK ini terjadi pada Rabu malam, 16 Januari 2019, pukul 20.00 di Jalan Tambak Wedi.
Saat itu korban seorang perempuan bernama Yurike (17), warga Jalan Tambak Edi Komplek KMS, baru saja pulang pekerja. Dia mengendarai sepeda motor matic seorang diri.
“Waktu itu korban sedang menelepon. Kemudian dia setelah menelepon sambil mengendarai motor, dia meletakkan HP-nya di box depan motornya,” terang Kapolsek.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Patroli Mobile, Antisipasi 3C & Balap Liar
Saat baru saja korban meletakkan HP, muncul dua orang pria berboncengan motor, yang tak lain adalah ML dan FK.
Dan secara tiba-tiba, ML yang berada di boncengan motor langsung menyambar HP milik korban.
Meski korban sempat mempertahankan HP-nya dan terjadi usaha tarik menarik, tapi pelaku tetap berhasil menggasak HP itu.
Sontak korban pun berteriak, ‘Jambret’, yang kemudian didengar oleh para pengendara lain dan orang-orang di sekitarnya
Baca Juga: Sambang SPBU di Malam Hari, Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Antisipasi 3C
Pengejaran pun dilakukan beramai-ramai oleh masyarakat, hingga akhirnya ML dan FK masuk ke dalam gang buntu.
Dalam kejar-kejaran itu, satu pelaku, yakni FK, berhasil melarikan diri. Sementara ML diamankan warga berikut sepeda motornya.
Hampir bersamaan dengan tertangkapnya ML, personil Polsek Kenjeran yang sedang mengadakan patroli tiba di lokasi, dan langsung mengamankan ML ke Mapolsek Kenjeran, untuk dimintai keterangan.
“Tersangka kami jerat pasal 365 KUHP ayat 2 ke 2 subsider pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk FK saat ini masih terus dilakukan pengejaran,” ujar Kapolsek Kenjeran. (hum)
Editor : Redaksi