Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers kasus asusila dengan korban gadis dibawah umur, Selasa sore, 22 Januari 2019.
Baca Juga: Pasangan Kekasih, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim
Konferensi pers yang dilaksanakan di ruang Reskrim ini dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi.
Saat itu pelaku yang telah ditangkap, yakni MA (16), warga Jalan Tanjungsari Jaya Bhakti, dihadirkan di hadapan wartawan bersama barang bukti kasus asusila ini.
“Kami telah mengamankan MA, karena dia telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban seorang gadis belia berinisial AG yang masih pelajar,” kata Kapolres.
AG yang berusia 15 tahun, digagahi oleh MA di sebuah penginapan di kawasan Jalan Rembang, pada Hari Senin, 7 Januari 2019.
Penangkapan terhadap MA dilakukan personi Sateskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas dasar laporan orangtua AG, dengan bukti surat laporan, LP/ B / 10 / I / 2019 / JTM / RES PEL TG PRK, tanggal 11 Januari 2019.
“Kasus ini kami proses sesuai hukum yang berlaku. Adapun barang bukti yang sudah kami amankan diantaranya 1 lembar hasil visum terhadap korban, 1 bendel buku tamu penginapan, 1 buah HP merk Lava warna hitam dan 1 sepeda motor Honda CBR warna merah yang dijadikan sarana menjemput korban,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, kejadian ini bermula dari hubungan pertemanan lewat media sosial.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Antara MA dan korban kemudian sepakat jumpa darat, setelah lebih dari satu bulan berteman di media sosial.
Waktu itu, MA menjemput korban di ujung gang rumahnya, dan langsung mengajaknya di sebuah kafe.
Dalam perbincangan di kafe tersebut, MA merayu dengan mengatakan cinta terhadap korban dan berjanji akan menjalin hubungan serius.
Saat itu korbana yang masih polos, terpedaya oleh kata-kata MA. Hingga akhirnya dia pun menurut ketika si pelaku ini mengajak ke sebuah kamar penginapan.
Disitu, kembali MA mengobral jurus rayuan sampai akhirnya dengan sedikit paksaan, korban berhasil disetubuhi.
Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Tetapkan 4 Tersangka Peristiwa ledakan Bom Bondet
Setelah kejadian itu, korban langsung diantar di ujung gang tempat dia sebelumnya dijemput oleh MA.
“Awalnya korban tidak berani cerita ke orangtuanya. Tapi, lama-lama korban tidak kuat memendam rahasia. Sambil menangis dia mengatakan telah digagahi oleh pelaku,” ujarnya.
Tentu saja orangtua korba tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak sesuai dengan locus delicty.
“Penangkapan tersangka atau pelaku ini berhasil berkat ciri-cirinya yang telah ditunjukkan oleh korban. Pelaku kami tangkap di sekitaran DTC, Wonokromo,” kata Kapolres.
Untuk mengganjar perbuatannya, MA kini dijerat pasal berlapis. Diantaranya pasal 81 dan 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (hum)
Editor : Redaksi