Seputarperak.com- Sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan disampaikan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada para tukan ojek yang mangkal di turunan tol Dupak, Senin pagi, 18 Pebruari 2019.
Sosialisasi yang disampaikan ini menyangkut tertib berlalu lintas dan etika berlalu lintas, dimana saat itu kegiatan tersebut dipimpin Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Dody S,
Baca Juga: Unit Dikyasa Satlantas Polres Tanjung Perak Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Ke Sekuriti Pelabuhan
Saat itu kepada para tukang ojek disampaikan tentang tertib berlalu lintas, sekaligus penggunaan alat keselamatan berkendara, guna mencegah kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan.
Baca Juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Sosialisasikan Pentingnya Etika Berlalu Lintas di Kantor BRI
Dalam kesempatan itu, para personil Satlantas juga membagikan beberapa jas hujan kepada para pengojek, seraya menyampaikan agar jas hujan tersebut dibawa selalu dan digunakan ketika mengendarai dalam kondisi hujan.
Menurut Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ayip Rizal, SE, sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 ini terus disampaikan kepada masyarakat, sebagai upaya untuk menjaga ketertiban lalu lintas.
Baca Juga: Kanit Dikyasa Satlantas Polres Tanjung Perak Sosialisasikan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas
“Banyak kasus kecelakaan yang disebabkan oleh kurang tertibnya para pengendara menaati aturan lalu lintas. Hal inilah yang membuat kami rajin menyosialisasikan undang-undang nomor 22 tahun 2009,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi