Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Aiptu Hari Kurniawan, Babinkamtibmas Wonokusumo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada Bapak Agus, ketua RW 10 yang ditemui di kantor kelurahan, Kamis, 28 Pebruari 2019.
Saat itu kepada Bapak Agus disampaikan tentang adanya terobosan baru, yakni Program SPKT door to door, yang ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat saat hendak membuat laporan polisi.
Baca Juga: Pemohon Layanan SPKT Door To Door Semakin Meningkat Ditengah Penerapan PPKM Darurat
Aiptu Hari menyampaikan bahwa dengan adanya program ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor polisi untuk membuat laporan, khususnya kehilangan, pengaduan maupun laporan ijin gangguan. Mereka cukup menghubungi 081918600000.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Terus Sosialisasikan SPKT Door TO Door Lewat Para Babinkamtibmas
Dia meminta kepada Bapak Agus agar ikut menyosialisasikan kepada warganya, supaya semakin banyak orang yang mengetahui program ini dan memanfaatkan kemudahan layanan yang diberikan.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, sosialisasi SPKT door to door terus disampaikan kepada masyarakat dengan tujuan agar semakin banyak yang mengetahui.
Baca Juga: Kanit Binmas Polsek Asemrowo Bagikan Brosur SPKT Door To Door Sekaligus Sosialisasi Kepada Warga
“Karena ini merupakan program baru, jadi belum banyak yang tahu. Untuk itulah kami terus melakukan sosialisasi, termasuk melalui para Babinkamtibmas,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi